Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UPT Harus Terapkan Pedoman Standar Pelayanan 17/07/2017

UPT Harus Terapkan Pedoman Standar Pelayanan 17/07/2017

​

JAKARTA – Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris ketika membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Ruang Nanggala Kementerian Perhubungan, Senin (17/7).

Umar menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini bukan revisi, sebagaimana diketahui bahwa pedoman-pedoman pelayanan publik selama ini standar pelayanannya belum tertuang dalam satu pedoman perundang-undangan. 

"Dulu standar pelayanan tidak terukur dengan baik, tetapi sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka dibuat standar pelayanan yang baku untuk dapat dijadikan acuan dalam menerapkan standar pelayanan,“ terang Umar.

Adapun maksud dan tujuan sosialisasi PM nomor 19 Tahun 2017 adalah untuk mendorong seluruh unit pelayanan publik baik di kantor pusat maupun seluruh UPT di Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri.

"Langkah-langkah yang diambil melalui sosialisasi ini dengan memenuhi segala ketentuan yang berpedoman atas peraturan yang ada, maka kinerja dan kualitas pelayanan di Kementerian Perhubungan diharapkan dapat semakin meningkat.  Amanah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat dilaksanakan," jelas Umar 

Dalam kesempatan yang sama, melalui Peraturan Menteri ini, Umar menyampaikan arahan Menhub agar unit-unit pelayanan dapat mengidentifikasi secara cepat dan tanggap dalam berbuat, bertindak dan berapa lama hasil keluarannya, dalam bentuk maklumat pelayanan dalam rangka reformasi birokrasi.

Berdasarkan hasil Penelitian Kepatuhan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, Kementerian Perhubungan menempati urutan ke-9 dari 22 Kementerian dengan nilai 83,87. 

Dari 3 zona penilaian yakni Hijau, Kuning, dan Merah, nilai Kemenhub tersebut masuk ke dalam Zona Kuning yang mengindikasikan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki tingkat kepatuhan sedang. "Nilai tersebut sudah cukup baik, namun kita tidak boleh berpuas diri. Ke depan, pelayanan publik sektor transportasi harus semakin ditingkatkan agar Kementerian Perhubungan masuk ke Zona Hijau Pelayanan Publik," terang Umar. 

Lebih lanjut, Umar mengatakan Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dijadikan standar penilaian pelayanan di Kementerian Perhubungan antara lain: standar keselamatan, standar keamanan, dan standar pelayanan publik.  

Hadir pula dalam sosialisasi ini sebagai narasumber adalah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PAN dan RB, Noviana Andrina serta Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Hary Kriswanto (selaku koordinator reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan). 


Reaksi dan Komentar