Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

UTAMAKAN ASPEK KESELAMATAN, KEMENHUB PERIKSA KAPAL PENUMPANG YANG LAYANI ANGKUTAN LEBARAN 2020 DI PADANG

UTAMAKAN ASPEK KESELAMATAN, KEMENHUB PERIKSA KAPAL PENUMPANG YANG LAYANI ANGKUTAN LEBARAN 2020 DI PADANGUTAMAKAN ASPEK KESELAMATAN, KEMENHUB PERIKSA KAPAL PENUMPANG YANG LAYANI ANGKUTAN LEBARAN 2020 DI PADANGUTAMAKAN ASPEK KESELAMATAN, KEMENHUB PERIKSA KAPAL PENUMPANG YANG LAYANI ANGKUTAN LEBARAN 2020 DI PADANG

PADANG (20/3) - Aspek keselamatan menjadi hal utama yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggiatkan pemeriksaan kapal penumpang, salah satunya dengan menggelar uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2020.

Kegiatan uji petik dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel), Helmi Candra bersama Tim Marine Inspector Ditkappel dan KSOP Kelas II Teluk Bayur.

Pemeriksaan diawali pada kapal jenis RoRo KMP. Gambolo dengan operator PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tujuan Kepulauan Mentawai berkapasitas 200 penumpang. Kemudian, pengecekan dilanjutkan ke kapal KMP. Ambu-ambu dengan operator dan rute yang sama yakni menuju Kepulauan Mentawai dan dapat mengangkut hingga 210 penumpang.

"Pada uji petik kali ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit kapal di Pelabuhan Penyeberangan Bungus yang masuk dalam DLkp/DLkr Pelabuhan Teluk Bayur untuk angkutan dari Padang ke Kepulauan Mentawai," ujar Helmi.

Ia menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan sertifikat kapal, pemeriksaan fisik kapal secara random dan pengujian-pengujian lain, secara umum kedua kapal dalam kondisi baik. 

Meski demikian, terdapat beberapa hal yg perlu dilakukan perbaikan. Misalnya pada kapal KMP. Gambolo perlu penyempurnaan pengikatan ILR di kapal, perbaikan selang pemadam dan beberapa alat keselamatan serta verifikasi kesesuaian safety n fire plan.

Sementara pada kapal KMP. Ambu-ambu perlu dilakukan perbaikan sistem alarm pada kamar mesin, perbaikan alat pemadam dan kelengkapan alat keselamatan lainnya seperti lampu life jacket.

"Secara umum kedua kapal tersebut dalam kondisi baik. Terkait rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan akan dilakukan tindakan perbaikan oleh operator kapal serta follow-up inspection oleh Tim Marine Inspector KSOP Teluk Bayur untuk memastikan bahwa pada kapal-kapal tersebut telah dilakukan tindakan pemenuhan hasil pemeriksaan," terang Helmi.

Dari total 7 kapal penumpang yang melayani Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 di Pelabuhan Teluk Bayur, sebelumnya Tim Marine Inspector KSOP Teluk Bayur juga telah melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara periodik dan seluruh kapal dinyatakan siap untuk dioperasikan melayani Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 di wilayah provinsi Sumatera Barat.

Adapun pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020. Dalam instruksi tersebut diperintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut agar melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Reaksi dan Komentar