Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

VERIFIKASI LAPANGAN SECARA VIRTUAL, INOVASI BARU KEMENHUB DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DI MASA PPKM DARURAT

VERIFIKASI LAPANGAN SECARA VIRTUAL, INOVASI BARU KEMENHUB DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DI MASA PPKM DARURAT

JAKARTA (23/7) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian melakukan verifikasi lapangan (verlap) secara virtual dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan pelaksanaan Verifikasi Lapangan yang sedianya akan dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung pada Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG, dilaksanakan secara virtual. Dan pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual di Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG tersebut merupakan pilot project pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual.

 

"Adapun maksud diadakan acara verlap ini adalah sebagai salah satu persyaratan Direktorat Kenavigasian untuk dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin Stasiun Radio Pantai (SROP) yang dimilki oleh Badan Usaha," kata Hengki, Jumat (23/7).

 

Verlap secara virtual ini juga sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait pelayanan pada masa PPKM darurat agar tetap dilaksanakan secara optimal, maka kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan yang sedianya akan dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung, akan dilaksanakan secara virtual.

 

"Verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana data-data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian iktisar stasiun radio pantai dan berita acara pemeriksaan stasiun radio pantai, sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin stasiun radio pantai (SROP)," ujar Hengki.

 

Hengki menjelaskan, Direktorat Kenavigasian selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, baik yang dimiliki oleh DJPL maupun instansi pemerintah lainnya serta yang dimiliki oleh pelaku usaha, mempunyai kewenangan dalam hal pemberian sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai (SROP) yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat ditetapkan Izin Stasiun Radio (ISR). 

 

Sebagai informasi pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan berdasarkan SOP dari Direktorat Kenavigasian No SOP-Ditnav 1 tahun 2021 tanggal 19 juli 2021 tentang pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual/online untuk rekomendasi izin SROP Non DJPL oleh Direktorat Kenavigasian selama masa PPKM Darurat. 

 

"Hasil verifikasi lapangan secara virtual tim teknis Direktorat Kenavigasian dengan di dampingi tim teknis Distrik Navigasi akan menjadi acuan bagi Direktorat Kenavigasian untuk menindaklanjuti permohonan tersebut," tutup Hengki.

 

Sebagai informasi, dalam rapat pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual ini pemohon diminta untuk menunjukan beberapa hal penting sebagai bahan pertimbangan, antara lain Bangunan Gedung serta Sarana Prasarana Stasiun Radio Pantai (SROP) meliputi Titik Koordinat Lokasi, Kondisi Bangunan , Sumber Daya Listrik dan Peralatan Radio.

 

Kemudian, personil yang mengoperasikan SROP lengkap dengan dokumen spesifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi; Standar Operasional Prosedur (SOP); Daftar kapal-kapal yang akan dilayani; Detail informasi terkait pengoperasian SROP; dan Mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan SROP.

Reaksi dan Komentar