Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

WASPADAI KABUT ASAP, KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT PELAYARAN 23/09/2019

WASPADAI KABUT ASAP, KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT PELAYARAN 23/09/2019

​

JAKARTA (23/9) – Guna menjamin keselamatan dan keamanan kapal khususnya kapal-kapal yang berlayar di perairan dengan jarak tampak terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze) yang masih terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor.64/PABL/2019 tertanggal 18 September 2019 tentang Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap.

Berdasarkan Maklumat tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menginstruksikan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan, mengawasi dan mengingatkan kapal-kapal yang berlayar terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran.

“Semua pihak terkait baik para Kepala UPT, Marine Inspector (MI), Nakhoda kapal maupun perusahaan pelayaran harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Ahmad di Jakarta hari ini (23/9). 

Menurut Ahmad, para Nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas agar selalu melakukan pengamatan dengan penglihatan, pendengaran maupun sarana yang tersedia diatas kapal sesuai penilaian terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

“Nakhoda juga harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai keadaan, menyiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak serta menghindari keadaan terlalu dekat atau adanya bahaya tubrukan," tegas Ahmad.

Selain itu, lanjut Ahmad, para Nakhoda harus mengurangi kecepatan kapal sampai serendah rendahnya apabila mendengar isyarat kabut kapal-kapal lain yang berada di muka arah melintangnya ataupun menghilangkan kecepatannya sama sekali sampai bahaya tubrukan berlalu jika diperkirakan bahaya tubrukan terjadi.

Pihaknya juga minta agar nakhoda dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai kebutuhan serta selalu mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam menghadapi bahaya kabut asap (haze) dalam buku harian kapal (Log Book).

Sementara kepada para Marine Inspector diinstruksikan untuk memastikan perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.

“Sedangkan bagi seluruh perusahaan pelayaran yang kapal-kapalnya berlayar di wilayah kabut asap agar melaksanakan penilaian resiko (Risk Assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal” tutup Ahmad.


Reaksi dan Komentar