Kantor UPP Kelas II Gilimanuk
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Gilimanuk merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Sebagai salah satu pintu masuk dan keluar transportasi laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Jawa melalui Selat Bali, Pelabuhan Gilimanuk memiliki peranan penting dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta kegiatan perekonomian dan pariwisata. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor UPP Kelas II Gilimanuk melaksanakan fungsi pelayanan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor UPP Kelas II Gilimanuk juga berperan dalam mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus lalu lintas kapal dan penumpang, serta tertibnya kegiatan operasional di kawasan pelabuhan. Melalui koordinasi dengan berbagai instansi, operator pelabuhan, dan pemangku kepentingan terkait, UPP Kelas II Gilimanuk berupaya memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pengguna jasa.
Dengan posisi strategis Pelabuhan Gilimanuk sebagai bagian dari jaringan transportasi nasional, keberadaan Kantor UPP Kelas II Gilimanuk menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung konektivitas antarpulau dan kelancaran sistem transportasi laut, khususnya antara Bali dan Jawa.

