Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran (ISM Code)
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran, perlu diingatkan kembali bahwa Nakhoda memiliki kewenangan tertinggi (Master’s Overriding Authority) sebagaimana diatur dalam Koda Internasional tentang Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran (International Safety Management Code/ISM Code).
Prinsip Master’s Overriding Authority menegaskan bahwa Nakhoda memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu demi keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, muatan, serta perlindungan lingkungan laut. Kewenangan tersebut juga mencakup keputusan untuk meminta bantuan perusahaan apabila diperlukan guna menjamin keselamatan pengoperasian kapal.
Sehubungan dengan hal tersebut, setiap keputusan Nakhoda harus tetap didasarkan pada pertimbangan profesional yang objektif (professional judgement), dengan memperhatikan kondisi aktual kapal, keadaan cuaca dan laut, kelayakan teknis kapal, kesiapan awak kapal, potensi bahaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan oleh tekanan operasional, tuntutan jadwal keberangkatan, pertimbangan komersial, maupun kepentingan lainnya yang berpotensi mengesampingkan aspek keselamatan. Apabila kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, Nakhoda harus berani mengambil langkah yang diperlukan, termasuk menunda keberangkatan, menghentikan kegiatan tertentu, atau meminta dukungan perusahaan sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Melalui penguatan pemahaman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional kapal dapat menghormati kewenangan Nakhoda serta mendukung penerapan budaya keselamatan (safety culture) secara konsisten.
Keselamatan adalah prioritas utama. Keputusan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada keselamatan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

