Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak
 Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran (ISM Code)

Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran (ISM Code)

14 Oktober 2026 09.33 WIB | 50

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran, perlu diingatkan kembali bahwa Nakhoda memiliki kewenangan tertinggi (Master’s Overriding Authority) sebagaimana diatur dalam Koda Internasional tentang Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran (International Safety Management Code/ISM Code).

Prinsip Master’s Overriding Authority menegaskan bahwa Nakhoda memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu demi keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, muatan, serta perlindungan lingkungan laut. Kewenangan tersebut juga mencakup keputusan untuk meminta bantuan perusahaan apabila diperlukan guna menjamin keselamatan pengoperasian kapal.

Sehubungan dengan hal tersebut, setiap keputusan Nakhoda harus tetap didasarkan pada pertimbangan profesional yang objektif (professional judgement), dengan memperhatikan kondisi aktual kapal, keadaan cuaca dan laut, kelayakan teknis kapal, kesiapan awak kapal, potensi bahaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan oleh tekanan operasional, tuntutan jadwal keberangkatan, pertimbangan komersial, maupun kepentingan lainnya yang berpotensi mengesampingkan aspek keselamatan. Apabila kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, Nakhoda harus berani mengambil langkah yang diperlukan, termasuk menunda keberangkatan, menghentikan kegiatan tertentu, atau meminta dukungan perusahaan sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Melalui penguatan pemahaman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional kapal dapat menghormati kewenangan Nakhoda serta mendukung penerapan budaya keselamatan (safety culture) secara konsisten.

Keselamatan adalah prioritas utama. Keputusan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada keselamatan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.