Pengukuran Pas Kecil dan Pas Besar
21 Agustus 2026
UPP Kelas III Tapaktuan Gelar Pengukuran Pas Kecil dan Pas Besar ⚓
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Aminuddin Hasibuan, S.E. selaku Teknis Ahli Ukur Kapal beserta dengan team, proses pemeriksaan fisik dan pengukuran dimensi kapal dilakukan secara teliti dan transparan.
Kegiatan pengukuran kapal kategori Pas Kecil (untuk kapal di bawah GT 7)
dan Pas Besar (untuk kapal GT 7 ke atas) yang dilaksanakan secara langsung di TPI Labuhan Haji, dan Meukek.
Langkah ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagai bentuk legalitas kapal nelayan, mendukung keselamatan pelayaran, dan memastikan kepastian hukum di laut.
Dengan mendekatkan layanan ke lokasi, kami harap dapat mendorong para nelayan untuk lebih tertib administrasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

