Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak
 Pengukuran Pas Kecil dan Pas Besar

Pengukuran Pas Kecil dan Pas Besar

21 Agustus 2026 21.26 WIB | 22

21 Agustus 2026

UPP Kelas III Tapaktuan Gelar Pengukuran Pas Kecil dan Pas Besar ⚓
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Aminuddin Hasibuan, S.E. selaku Teknis Ahli Ukur Kapal beserta dengan team, proses pemeriksaan fisik dan pengukuran dimensi kapal dilakukan secara teliti dan transparan.

Kegiatan pengukuran kapal kategori Pas Kecil (untuk kapal di bawah GT 7)
dan Pas Besar (untuk kapal GT 7 ke atas) yang dilaksanakan secara langsung di TPI Labuhan Haji, dan Meukek.

Langkah ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagai bentuk legalitas kapal nelayan, mendukung keselamatan pelayaran, dan memastikan kepastian hukum di laut.

Dengan mendekatkan layanan ke lokasi, kami harap dapat mendorong para nelayan untuk lebih tertib administrasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.