Rapat Revisi Pengupahan TKBM
22 Juli 2026
Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Tapaktuan Bapak Wasfina, S.E dan Staf kantor Bapak Aminuddin Hasibuan, S.E., menghadiri undangan Rapat Revis Pengupahan TKBM Koperasi Jasa Kongsi Dua Belas Aceh Selatan di Ruang Rapat Kantor Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat Revisi Pengupahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bertujuan untuk menyesuaikan tarif upah buruh pelabuhan agar selaras dengan kondisi ekonomi terbaru, menjamin kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga kelancaran serta produktivitas layanan logistik di pelabuhan. Rapat ini mempertemukan pihak koperasi TKBM, PBM , dan Instansi yang terkait untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan berkekuatan hukum.

