Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak
Memuat video…

Menjaga kelancaran distribusi energi listrik dan menjaga keselamatan pekerja serta lingkungan

24 Juni 2026 14.11 WIB | 29

Audit ISPS di Pelabuhan Tersus PLTU Tanjung Jati berfungsi memastikan keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal dari ancaman terorisme, sabotase, serta akses ilegal. Audit ini melindungi masyarakat sekitar dengan menjamin kelancaran distribusi energi listrik dan menjaga keselamatan pekerja serta lingkungan.

 

Fungsi Audit ISPS di Pelabuhan Tersus PLTU Tanjung Jati

  • Perlindungan masyarakat sekitar: mencegah masuknya pihak tidak berwenang yang bisa menimbulkan bahaya bagi warga sekitar PLTU.

  • Keamanan energi nasional: PLTU Tanjung Jati adalah objek vital nasional; audit ISPS memastikan pasokan listrik tetap aman dari gangguan.

  • Keselamatan pekerja dan lingkungan: audit menilai prosedur keamanan, akses kontrol, dan penanganan darurat agar tidak terjadi kecelakaan atau pencemaran.

  • Kepatuhan internasional: sebagai pelabuhan khusus (tersus), audit ISPS memastikan standar keamanan sesuai konvensi internasional (SOLAS 1974).

 

Dasar Hukum Audit ISPS

Audit ISPS di Indonesia, termasuk di PLTU Tanjung Jati, memiliki landasan hukum yang lengkap:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran – Pasal 170 ayat (5) mewajibkan penerapan standar keamanan kapal dan pelabuhan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2015) – mengatur penyelenggaraan keamanan pelabuhan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian – mengatur keselamatan dan keamanan navigasi di perairan.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011).

  5. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 – pengesahan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974, yang menjadi dasar ISPS Code.

  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan – pedoman implementasi ISPS Code di Indonesia