Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 (Lima) Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Fungsi Utama Buku Pelaut
-
Identitas Resmi Pelaut: Berisi data pribadi fisik pemegang yang diakui secara resmi untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja pelaut yang sah.
-
Syarat Wajib Bekerja di Kapal (Sign-On / Sign-Off): Menjadi dokumen mutlak yang harus dimiliki seseorang sebelum diizinkan naik atau turun bekerja di kapal niaga, kapal pesiar, maupun kapal lainnya.
-
Catatan Pengalaman Kerja (Masa Layar): Memuat rekam jejak riwayat pelayaran, catatan penempatan jabatan, serta pengesahan (sijil) saat naik dan turun dari kapal.
-
Bukti Legalitas Keahlian & Pelatihan: Menjadi lampiran catatan yang menunjukkan bahwa pelaut telah memenuhi standar pelatihan dasar keselamatan serta memiliki sertifikat keahlian yang sah.
-
Syarat Kenaikan Pangkat/Golongan: Catatan masa layar di dalam buku pelaut sering kali menjadi salah satu syarat mutlak bagi awak kapal atau perwira yang ingin naik tingkat/jabatan.
2. Tujuan Diterbitkannya Buku Pelaut
-
Tertib Administrasi Kepelautan: Membantu pemerintah (melalui Kementerian Perhubungan / Ditjen Perhubungan Laut) dalam mendata, memantau, dan mengawasi keberadaan tenaga kerja pelaut yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia maupun internasional.
-
Menjamin Keselamatan & Keamanan Pelayaran: Memastikan bahwa setiap awak kapal yang bertugas benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, serta dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
PERSYARATAN
Untuk Penerbitan Buku Pelaut (dilakukan secara online), pemohon harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut
-
Surat Keterangan PRALA (Peraktik Kerja Laut) bagi Taruna/i yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
-
Dokumen Asli Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut
-
Surat Keterangan Sehat
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Pas Foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang:
-
Biru untuk Bagian NAUTIKA (Dek)
-
Merah untuk Bagian TEKNIKA (Mesin)
-
BIAYA
-
Tarif (PNBP): Rp 100.000
-
Jangka Waktu Penyelesaian: 3 Hari

