Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Online

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN BUKU PELAUT ONLINE_6.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 (Lima) Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Fungsi Utama Buku Pelaut

  • Identitas Resmi Pelaut: Berisi data pribadi fisik pemegang yang diakui secara resmi untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja pelaut yang sah.

  • Syarat Wajib Bekerja di Kapal (Sign-On / Sign-Off): Menjadi dokumen mutlak yang harus dimiliki seseorang sebelum diizinkan naik atau turun bekerja di kapal niaga, kapal pesiar, maupun kapal lainnya.

  • Catatan Pengalaman Kerja (Masa Layar): Memuat rekam jejak riwayat pelayaran, catatan penempatan jabatan, serta pengesahan (sijil) saat naik dan turun dari kapal.

  • Bukti Legalitas Keahlian & Pelatihan: Menjadi lampiran catatan yang menunjukkan bahwa pelaut telah memenuhi standar pelatihan dasar keselamatan serta memiliki sertifikat keahlian yang sah.

  • Syarat Kenaikan Pangkat/Golongan: Catatan masa layar di dalam buku pelaut sering kali menjadi salah satu syarat mutlak bagi awak kapal atau perwira yang ingin naik tingkat/jabatan.

2. Tujuan Diterbitkannya Buku Pelaut

  • Tertib Administrasi Kepelautan: Membantu pemerintah (melalui Kementerian Perhubungan / Ditjen Perhubungan Laut) dalam mendata, memantau, dan mengawasi keberadaan tenaga kerja pelaut yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia maupun internasional.

  • Menjamin Keselamatan & Keamanan Pelayaran: Memastikan bahwa setiap awak kapal yang bertugas benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, serta dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.

PERSYARATAN

Untuk Penerbitan Buku Pelaut (dilakukan secara online), pemohon harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut

  • Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan PRALA (Peraktik Kerja Laut) bagi Taruna/i yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut

  • Dokumen Asli Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan Sehat

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Pas Foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang:

    • Biru untuk Bagian NAUTIKA (Dek)

    • Merah untuk Bagian TEKNIKA (Mesin)

BIAYA

  • Tarif (PNBP): Rp 100.000

  • Jangka Waktu Penyelesaian: 3 Hari