Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Perjanjian Kerja Laut

WhatsApp Image 2026-09-08 at 9.26.08 AM.jpeg

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

Pelayanan Perjanjian Kerja Laut (PKL) bertujuan untuk memberikan pengesahan dan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan/pemilik kapal, dengan menetapkan hak, kewajiban, serta ketentuan kerja pelaut selama melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FUNGSI

  • Memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan atau pemilik kapal.
  • Menetapkan hak dan kewajiban pelaut serta pihak perusahaan selama masa kerja.
  • Mencatat dan mengesahkan perjanjian kerja pelaut secara administratif.
  • Memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaut, termasuk ketentuan mengenai upah, masa kerja, waktu kerja, dan kondisi kerja.
  • Mencegah terjadinya perselisihan hubungan kerja melalui kejelasan hak dan kewajiban yang disepakati dalam PKL.
  • Mendukung tertib administrasi dan pengawasan kepelautan oleh instansi yang berwenang.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari perusahaan pelayaran/keagenan kapal
  2. Dokumen PKL yang telah disepakati oleh pihak pertama (I) dan pihak kedua (II)
  3. Fotocopy SIUPAL/SIUPAK
  4. Fotocopy surat laut
  5. Surat mutasi naik dari pemilik