Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
Pelayanan Perjanjian Kerja Laut (PKL) bertujuan untuk memberikan pengesahan dan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan/pemilik kapal, dengan menetapkan hak, kewajiban, serta ketentuan kerja pelaut selama melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FUNGSI
- Memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan atau pemilik kapal.
- Menetapkan hak dan kewajiban pelaut serta pihak perusahaan selama masa kerja.
- Mencatat dan mengesahkan perjanjian kerja pelaut secara administratif.
- Memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaut, termasuk ketentuan mengenai upah, masa kerja, waktu kerja, dan kondisi kerja.
- Mencegah terjadinya perselisihan hubungan kerja melalui kejelasan hak dan kewajiban yang disepakati dalam PKL.
- Mendukung tertib administrasi dan pengawasan kepelautan oleh instansi yang berwenang.
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari perusahaan pelayaran/keagenan kapal
- Dokumen PKL yang telah disepakati oleh pihak pertama (I) dan pihak kedua (II)
- Fotocopy SIUPAL/SIUPAK
- Fotocopy surat laut
- Surat mutasi naik dari pemilik

