Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
Buku Pelaut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2 (dua) tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Sebagai identitas fisik pelaut yang memiliki setifikat keahilan pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar diatas kapal
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari pelaut/perusahaan;
- Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT;
- Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut;
- Surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktik Kerja Laut;
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar;
- Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi;
- Asuransi Kesehatan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Foto kopi AKTE KELAHIRAN/Surat Kenal Lahir/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (deck) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).

