Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

SIUKAK

Panduan_Layanan.webp

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Layanan terhadap permohonan ijin keagenan awak kapal

Fungsi

Penyedian data dan informasi perusahaan keagenan awak kapal

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan ke Dirjen Hubla
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. Akte Perubahan (bila ada)
  4. Surat Keputusan Pengesahan dari KUM HAM
  5. NPWP Perusahaan
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Salinan / copy KTP Pemilik Perusahaan
  8. Salinan / copy Sistem Manajemen Mutu Perusahaan
  9. Salinan database pelaut
  10. Manning Agreement dengan Principal