Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Sosialisasi Pengawakan 08/10/2014

Sosialisasi Pengawakan 08/10/2014

​Dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, memacu pertumbuhan ekonomi maritim dan melindungi lingkungan maritim, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diikuti pula dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan No PM.70 Tahun Tahun 2013 Tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan Pelaut; dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2009 tentang
Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendara Indonesia.

Dimana dalam Kelaiklautan Kapal, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah Pengawakan. Dengan Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan diatas, tentunya harus diikuti dengan kesiapan oleh Pemerintah, terutama mengenai Standar pengawakan minimum yang selama ini mengacu pada peraturan tersebut yang akan dibahas bersama pada
kegiatan "Sosialisasi Pengawakan dan Refreshing Training" yang dilaksanakan di Hotel Golden Boutique Jakarta pada tanggal 8 - 10 Oktober 2009. Dengan demikian diharapkan sebelum bulan Januari 2017, sesuai Mandatory Amandement Manila 2010 diberlakukan secara Internasional, Standar Pengawakan Minimum yang sesuai amandemen tersebut telah dapat diterapkan guna menurunkan tingkat resiko kecelakaan yang disebabkan oleh Faktor Kesalahan Manusia (Human Error Factor)

Reaksi dan Komentar