Peraturan Menteri
: HK. 205/1/2/DJPL/2020 tentang Penyelenggaraan Fungsi Intelijen di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Penyelenggaraan Fungsi Intelijen di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
PM 61 Tahun 2019
Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
PM 65 Tahun 2019
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal
PM 58 Tahun 2019
Perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 7 Tahun 2019 Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
PM 55 Tahun 2019
Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
SE 35 Tahun 2019
Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal
HK. 205/8/14/DJPL/2019 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keselamatan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keselamatan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
: HK. 205/8/14/DJPL/2019 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Kemanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Kemanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
HK. 205/8/13/DJPL/2019 tentang Pedoman Teknis Kriteria Penempatan Kapal Negara Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pedoman Teknis Kriteria Penempatan Kapal Negara Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
SE. 29 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran
: HK. 205/8/5/DJPL/2019 tentang Pemberlakukan Standar Operasional Prosedur Pengujian Peralatan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identifiication System/AIS) Klas B
Pemberlakukan Standar Operasional Prosedur Pengujian Peralatan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identifiication System/AIS) Klas B
PM 46 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

